Penanya :
Apakah memuji ahlul bid’ah semisal at-Turabi atau orang yang semisal
dengannya dibolehkan, walaupun mereka mengklaim telah berkhidmat
untuk Islam dan mereka berupaya di balik itu (untuk kemajuan Islam,
pent.)??
Syaikh :
Jawabannya berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi. Apabila maksud
pujian tersebut terhadap seorang muslim yang kita duga
sebagai mubtadi’, dan kita tidaklah mengatakan dia
(benar-benar) mubtadi’. Setelah muhadhoroh (ceramah)
yang panjang ini, kita dapat membedakan antara dua hal ini insya
Alloh. Jika maksud pujian terhadapnya adalah dalam rangka
difa’ (pembelaan) terhadap dirinya dari kaum kafir, maka hal ini
adalah wajib. Namun apabila maksud pujian terhadapnya adalah untuk
memperindah manhajnya dan mengajak manusia kepadanya, maka hal ini
termasuk tadhlil (penyesatan) dan tidaklah diperbolehkan.
Penanya
:
Apakah benar dari yang kami dengar (dari Anda) bahwa
menghajr mubtadi’ pada zaman ini tidak dapat
diimplementasikan?
Syaikh :
Dia (penanya) bermaksud mengatakan bahwa praktek hajr tidak
layak untuk diterapkan, apakah benar tidak layak diterapkan? Yang
benar adalah praktek hajr memang tidak diterapkan karena
mubtadi’, orang-orang fasik dan fajir (durhaka) mayoritas
di zaman ini. Akan tetapi dia (penanya) ingin mengatakan tidak layak
untuk diimplementasikan. Dan penanya seakan-akan memaksudkanku
dengan pertanyaannya ataukah tidak memaksudkanku[21].
Maka aku katakan, “iya” keadaannya adalah demikian, tidak layak
untuk diterapkan. Saya telah mengatakannya dengan jelas tadi ketika
aku membuat permisalan tentang perkataan Syaami (orang Syam)
: “Kamu menutup (pintu masjid) maka aku tidak sholat.”
Penanya
:
Tapi (wahai syaikh), misalkan ada sebuah lingkungan, dan yang
dominan di lingkungan ini adalah ahlus sunnah misalnya, kemudian
ditemukan ada sekelompok orang yang berbuat bid’ah di dalam agama
Alloh Azza wa Jalla, maka apakah (hajr) diterapkan ataukan
tidak?
Syaikh :
Apakah kelompok yang berbuat bid’ah itu berasal dari lingkungan itu
juga??
Penanya
:
Iya benar, yaitu (mereka berada) di lingkungan yang
kebenaran dominan di dalamnya, kemudian muncul kebatilan atau
kebid’ahan, maka pada kondisi yang seperti ini, apakah (hajr)
diterapkan atau tidak???
Syaikh :
Yang wajib adalah kita harus menggunakan hikmah. Jika
kelompok yang lebih kuat yang mayoritas menghajr kelompok
yang menyeleweng –kita kembalikan kepada pembahasan yang telah lalu-
apakah hal ini akan memberikan manfaat pada kelompok yang berpegang
pada kebenaran ataukah malah akan mencederai (memudharatkan)nya?
Ini dari satu sisi. Kemudian dari sisi lain apakah hajr yang
diterapkan oleh ath-Thaifah al-Manshurah bermanfaat bagi
kelompok yang dihajr atau justru menimbulkan mudharat
bagi mereka. Jawabannya telah lalu.
Tidaklah
patut dalam permasalahan seperti ini kita mengambil sikap dengan
hamasah (semangat) dan ‘athifah (perasaan) belaka, namun
seharusnya dengan sikap hati-hati, tenang (tidak gegabah) dan penuh
hikmah. Contohnya di sini adalah salah seorang dari mereka
menyelisihi jama’ah, Apakah (lantas dikatakan) wahai orang yang
memiliki ghirah Alloh, isolir dirinya?!!
Tidak!
Namun bersikap lembutlah kepadanya, nasehati dia, tuntunlah dirinya,
dan seterusnya… temanilah dirinya selama beberapa waktu, dan apabila
sudah tidak bisa diharapkan lagi –ini yang pertama-, kemudian
dikhawatirkan penyakitnya menular kepada Zaid, Bakr dan lainnya,
maka pada keadaan seperti ini dia perlu diisolir (muqotho’ah)
apabila diduga kuat bahwa muqotho’ah adalah obat yang
terbaik, sebagaimana dikatakan, obat yang terakhir adalah
kay.[22]
[21].
Syaikh bermaksud menegaskan pertanyaan dari penanya yang menunjukkan
secara implisit bahwa penanya ragu-ragu apakah mendengar pernyataan
tersebut dari syaikh Albani ataukah tidak tentang masalah penerapan
hajr di zaman ini. Di sini syaikh sekaligus ingin membetulkan
pertanyaan si penanya.
[22]. Kay adalah pengobatan dengan cara besi yang dipanaskan kemudian ditempelkan ke bagian tubuh yang sakit. Metode pengobatan ini adalah solusi terakhir apabila metode pengobatan lainnya tidak ampuh untuk mengobati sakit. Perlu diketahui juga, metode pengobatan ini amat sakit dan terkadang dapat membahayakan pasien yang diterapi dengan cara pengobatan ini, sehingga cara pengobatan ini perlu dihindari sebisanya, namun apabila tidak ada cara lain selain kay, maka ini adalah cara terakhir. Semisal pula dengan hajr, syaikh Albani rahimahullahu sungguh tepat sekali membuat perumpamaan hajr dengan kay ini. Apabila cara lain semisal, nasehat, bimbingan, pengarahan, kesabaran, kelemahlembutan dan lain sebagainya tidak dapat membenahi pelaku bid’ah atau maksiat, maka hajr adalah solusi terakhir di dalam membenahinya. Allohu a’lam.
[22]. Kay adalah pengobatan dengan cara besi yang dipanaskan kemudian ditempelkan ke bagian tubuh yang sakit. Metode pengobatan ini adalah solusi terakhir apabila metode pengobatan lainnya tidak ampuh untuk mengobati sakit. Perlu diketahui juga, metode pengobatan ini amat sakit dan terkadang dapat membahayakan pasien yang diterapi dengan cara pengobatan ini, sehingga cara pengobatan ini perlu dihindari sebisanya, namun apabila tidak ada cara lain selain kay, maka ini adalah cara terakhir. Semisal pula dengan hajr, syaikh Albani rahimahullahu sungguh tepat sekali membuat perumpamaan hajr dengan kay ini. Apabila cara lain semisal, nasehat, bimbingan, pengarahan, kesabaran, kelemahlembutan dan lain sebagainya tidak dapat membenahi pelaku bid’ah atau maksiat, maka hajr adalah solusi terakhir di dalam membenahinya. Allohu a’lam.
Ikuti @Rm2Ram
0 komentar:
Posting Komentar
BUDAYAKAN BERKOMENTAR
SARAN DAN KRITIK MENBANTU SAYA DALAM PENULISAN BLOG SELANJUT NYA