012

Written By RM2 AREIF ME on Kamis, 12 April 2012 | 05.24


Penanya :
Apakah memuji ahlul bid’ah semisal at-Turabi atau orang yang semisal dengannya dibolehkan, walaupun mereka mengklaim telah berkhidmat  untuk Islam dan mereka berupaya di balik itu (untuk kemajuan Islam, pent.)??
Syaikh :
Jawabannya berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi. Apabila maksud pujian tersebut terhadap seorang muslim yang kita duga sebagai mubtadi’, dan kita tidaklah mengatakan dia (benar-benar) mubtadi’. Setelah muhadhoroh (ceramah) yang panjang ini, kita dapat membedakan antara dua hal ini ­insya Alloh. Jika maksud pujian terhadapnya adalah dalam rangka difa’ (pembelaan) terhadap dirinya dari kaum kafir, maka hal ini adalah wajib. Namun apabila maksud pujian terhadapnya adalah untuk memperindah manhajnya dan mengajak manusia kepadanya, maka hal ini termasuk tadhlil (penyesatan) dan tidaklah diperbolehkan.
Penanya :
Apakah benar dari yang kami dengar (dari Anda) bahwa meng­­hajr mubtadi’ pada zaman ini tidak dapat diimplementasikan?
Syaikh :
Dia (penanya) bermaksud mengatakan bahwa praktek hajr tidak layak untuk diterapkan, apakah benar tidak layak diterapkan? Yang benar adalah praktek hajr memang tidak diterapkan karena mubtadi’, orang-orang fasik dan fajir (durhaka) mayoritas di zaman ini. Akan tetapi dia (penanya) ingin mengatakan tidak layak untuk diimplementasikan. Dan penanya seakan-akan memaksudkanku dengan pertanyaannya ataukah tidak memaksudkanku[21]. Maka aku katakan, “iya” keadaannya adalah demikian, tidak layak untuk diterapkan. Saya telah mengatakannya dengan jelas tadi ketika aku membuat permisalan tentang perkataan Syaami (orang Syam) : “Kamu menutup (pintu masjid) maka aku tidak sholat.”
Penanya :
Tapi (wahai syaikh), misalkan ada sebuah lingkungan, dan yang dominan di lingkungan ini adalah ahlus sunnah misalnya,  kemudian ditemukan ada sekelompok orang yang berbuat bid’ah di dalam agama Alloh Azza wa Jalla, maka apakah (hajr) diterapkan ataukan tidak?
Syaikh :
Apakah kelompok yang berbuat bid’ah itu berasal dari lingkungan itu juga??
Penanya :
Iya benar, yaitu (mereka berada) di lingkungan yang kebenaran dominan di dalamnya, kemudian muncul kebatilan atau kebid’ahan, maka pada kondisi yang seperti ini, apakah (hajr) diterapkan atau tidak???
Syaikh :
Yang wajib adalah kita harus menggunakan hikmah. Jika kelompok yang lebih kuat yang mayoritas meng­hajr kelompok yang menyeleweng –kita kembalikan kepada pembahasan yang telah lalu- apakah hal ini akan memberikan manfaat pada kelompok yang berpegang pada kebenaran ataukah malah akan mencederai (memudharatkan)nya? Ini dari satu sisi. Kemudian dari sisi lain apakah hajr yang diterapkan oleh ath-Thaifah al-Manshurah bermanfaat bagi kelompok yang di­hajr atau justru menimbulkan mudharat bagi mereka. Jawabannya telah lalu.
Tidaklah patut dalam permasalahan seperti ini kita mengambil sikap dengan hamasah (semangat) dan ‘athifah (perasaan) belaka, namun seharusnya dengan sikap hati-hati, tenang (tidak gegabah) dan penuh hikmah. Contohnya di sini adalah salah seorang dari mereka menyelisihi jama’ah, Apakah (lantas dikatakan) wahai orang yang memiliki ghirah Alloh, isolir dirinya?!!
Tidak! Namun bersikap lembutlah kepadanya, nasehati dia, tuntunlah dirinya, dan seterusnya… temanilah dirinya selama beberapa waktu, dan apabila sudah tidak bisa diharapkan lagi –ini yang pertama-, kemudian dikhawatirkan penyakitnya menular kepada Zaid, Bakr dan lainnya, maka pada keadaan seperti ini dia perlu diisolir (muqotho’ah) apabila diduga kuat bahwa muqotho’ah adalah obat yang terbaik, sebagaimana dikatakan, obat yang terakhir adalah kay.[22]


[21]. Syaikh bermaksud menegaskan pertanyaan dari penanya yang menunjukkan secara implisit bahwa penanya ragu-ragu apakah mendengar pernyataan tersebut dari syaikh Albani ataukah tidak tentang masalah penerapan hajr di zaman ini. Di sini syaikh sekaligus ingin membetulkan pertanyaan si penanya.
[22]. Kay adalah pengobatan dengan cara besi yang dipanaskan kemudian ditempelkan ke bagian tubuh yang sakit. Metode pengobatan ini adalah solusi terakhir apabila metode pengobatan lainnya tidak ampuh untuk mengobati sakit. Perlu diketahui juga, metode pengobatan ini amat sakit dan terkadang dapat membahayakan pasien yang diterapi dengan cara pengobatan ini, sehingga cara pengobatan ini perlu dihindari sebisanya, namun apabila tidak ada cara lain selain kay, maka ini adalah cara terakhir. Semisal pula dengan hajr, syaikh Albani rahimahullahu sungguh tepat sekali membuat perumpamaan hajr dengan kay ini. Apabila cara lain semisal, nasehat, bimbingan, pengarahan, kesabaran, kelemahlembutan dan lain sebagainya tidak dapat membenahi pelaku bid’ah atau maksiat, maka hajr adalah solusi terakhir di dalam membenahinya. Allohu a’lam.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BUDAYAKAN BERKOMENTAR
SARAN DAN KRITIK MENBANTU SAYA DALAM PENULISAN BLOG SELANJUT NYA