010



Penanya :
Beberapa orang mengatakan bahwa siapa saja yang melakukan bid’ah mukaffirah maka ia keluar dari lingkaran ahlus sunnah dan siapa saja yang melakukan bid’ah mufassiqoh, maka ia tidak keluar dari lingkaran ahlus sunnah, walaupun hujjah telah ditegakkan atasnya dan orang itu masih tetap bersikeras melanjutkan kebid’ahannya. Apakah orang yang demikian ini masih dianggap sebagai pengikut ahlus sunnah?
Syaikh :
Apa maksudnya bid’ah mukaffirah dan bid’ah ghoyr mukaffirah???
Penanya :
Bid’ah mukaffirah adalah suatu bid’ah dimana seseorang yang mengucapkan suatu perkataan kufur, seperti mengatakan bahwa Alloh tidak beristiwa’ di atas Arsy-Nya atau perkataan yang semisal dengan itu. Adapun bid’ah mufassiqoh adalah seperti bid’ah-bid’ah di dalam ibadah, semisal maulid dan sebagainya…
Syaikh :
Pernyataan ini tidak benar. Pernyataan ini berangkat dari ilmu kalaam (theologi). Pembagian antara bid’ah dalam hal ushul dan furu’ atau bid’ah dalam ahkam atau ibadah, adalah pembagian yang bid’ah. Bagaimana (menurut Anda) jika seandainya ada seseorang yang melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam seperti (sholat) sunnah Fajr, namun dia melaksanakannya sebanyak empat raka’at. Termasuk manakah bid’ah ini diklasifikasikan? Bid’ah mufassiqoh-kah atau mukaffiroh-kah apabila ia membuat bid’ah empat raka’at dan ia tetap bersikeras melakukannya (setelah ditegakkan hujjah atasnya, pent.)???
Penanya :
Berdasarkan penjelasan mereka, hal ini termasuk bid’ah mufassiqoh.
Syaikh :
Ini adalah pernyataan yang bathil (salah). Di antara perkara-perkara yang diwarisi oleh para kholaf –generasi yang terkemudian dari salaf-, istilah salaf di sini yang kumaksudkan adalah makna yang berbeda dengan makna teknis yang telah diketahui diantara kita, adalah adanya taqsim (pembagian) antara kesalahan di dalam furu’ dan di dalam ushul. Suatu kesalahan di dalam furu’ dimaafkan sedangkan kesalahan di dalam ushul tidak termaafkan.
Ada sebuah hadits shahih yang telah ma’ruf (dikenal), yaitu : “Apabila seorang hakim memutuskan suatu hukum dan ia berijtihad dan apabila ijtihadnya benar maka baginya dua pahala, dan apabila salah maka baginya satu pahala.” Hadits ini (oleh mereka) difahami jika salahnya dalam masalah furu’, namun apabila salah dalam masalah ushul maka kesalahannya tak terampuni. Pembagian semacam ini tidak memiliki dasar, baik dari al-Qur’an, as-Sunnah maupun ucapan as-Salaf ash-Shalih. Yang ada di dalam ucapan para as-Salaf ash-Shalih adalah sebuah peringatan yang keras terhadap segala bentuk bid’ah secara umum, baik di dalam masalah aqidah maupun ibadah.
Telah kusebutkan tadi di awal, bahwa barangsiapa yang menuduh seorang muslim kafir, maka dirinya sendiri yang kafir (apabila tuduhannya tidak benar, pent.), dan telah saya tambahkan pula, bahwa barangsiapa yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’ maka ia sendiri yang mubtadii’, karena pada hakikatnya, tidak ada perbedaan bagiku antara kekufuran dan kebid’ahan[19]
Apabila seorang muslim mulai melakukan kebid’ahan dan telah dijelaskan akan hakikat kebid’ahan yang ia amalkan namun ia masih bersikeras melakukannya –sebagaimana contoh yang telah kukemukakan sebelumnya- maka hal ini sama dengan seseorang yang mengingkari istiwa’-nya Alloh di atas Arsy atau mengingkari al-Qur’an adalah Kalamullah. Tidak ada bedanya antara yang tadi dengan yang ini sedikitpun, tidak secara positif dan tidak pula secara negatif. Jika secara positif, maka ia telah kufur dengan syarat yang telah disebutkan dan telah ditegakkan hujjah atasnya. Sedangkan jika secara negatif, maka tidak ada takfir (vonis kafir) –tidak dalam hal ini dan tidak pula dalam hal tersebut- kecuali dengan syarat yang telah disebutkan.
Kembali ke pembahasan, sesungguhnya mu’tazilah dan khowarij memiliki titik temu yang sama dalam beberapa penyimpangannya dan berselisih dalam beberapa hal lainnya. Contohnya, khowarij dan mu’tazilah sama-sama menyatakan al-Qur’an itu makhluk… namun, para muhadditsun (ulama ahli hadits) tidak ada satupun yang mengkafirkan khowarij. Jadi, bagaimana caranya kita menyatukan dalam benak kita bahwa orang yang mengingkari aqidah adalah kafir sedangkan orang yang melakukan kebid’ahan adalah fasiq?? Kita perhatikan, bahwa para imam ahli hadits meriwayatkan dari orang-orang khowarij dan mu’tazilah padahal mereka menyimpang dari aqidah yang shahih dalam beberapa perkara masalah. Mereka misalnya, mengatakan bahwa Kalamullah adalah makhluk, mereka juga mengingkari ru’yatullah (melihat Alloh) di akhirat kelak. Pengingkaran tersebut, dan pengingkaran mereka yang sebelumnya –berdasarkan definisi sebelumnya- layak untuk ditetapkan kepada mereka, yaitu kafir. Namun… tidaklah setiap orang yang terjerumus kepada kekufuran maka ia dengan serta merta menjadi kafir.
Bagaimana cara kita mengkompromikan ketika kita mendapati para imam ahli hadits dan imam salaf semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan (muridnya, pent.) Ibnul Qoyyim menvonis sesat kepada khowarij dan mu’tazilah, namun tidak menvonis mereka kafir?? Hal ini –menurut mereka- karena ada beberapa kemungkinan, yaitu : pertama, perkara tersebut penuh dengan syubuhat, dan yang kedua, hujjah belum sampai kepada mereka. Kita kembali kepada pokok permasalahan, taruhlah mereka adalah ahlul bid’ah… namun kita tidak tahu apakah mereka sengaja bermaksud melakukan bid’ah tersebut??? Dan apakah hujjah telah ditegakkan atas mereka?? Dan lain lain…
Inilah manhaj ulama di dalam menghukumi kesesatan mu’tazilah, kesesatan khowarij, kesesatan asy’ariyah dalam berbagai masalah, namun mereka semua tidak sampai mengkafirkan mereka, karena adanya kemungkinan yang telah kami sebutkan tadi. Hal ini berkisar pada dua hal, yaitu : Pertama, mereka tidak bermaksud membuat bid’ah dengan sengaja dan tanpa bermaksud menyelisihi sunnah. Kedua, kita tidak tahu apakah telah ditegakkan hujjah kepada mereka ataukah belum?, jadi hisab (perhitungan) mereka adalah kembali kepada Alloh, karena kita hanya menilai dari yang zhahir (tampak) bahwa mereka adalah kaum muslimin dan mati dalam keadaan Islam serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.
Jadi… membedakan antara bid’ah mukaffiroh dan bid’ah mufassiqoh adalah : pertama, ini termasuk perbedaan istilah yang dikembangkan oleh ahli kalam, dan kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan pembagian ini sama sekali.


[19]. Bukanlah maksud Syaikh rahimahullahu di sini adalah menyamakan antara bid’ah dan kafir. Namun yang syaikh rahimahullahu maksudkan adalah tidak ada bedanya implikasi antara takfir (vonis kafir) dengan tabdi’ (vonis mubtadi’). Apabila vonis tersebut tidak benar, maka orang yang melemparkan vonislah yang dapat menjadi kafir atau mubtadi’. Sehingga tidak ada bedanya masalah takfir dan tabdi’. Inilah yang dimaksudkan oleh syaikh. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

BUDAYAKAN BERKOMENTAR
SARAN DAN KRITIK MENBANTU SAYA DALAM PENULISAN BLOG SELANJUT NYA