005


Penanya :

Penolakan Nabi yang lebih penting!!!

Syaikh :

Hasan (baik). Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam-lah yang lebih penting. Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menshalati seorang muslim tadi tidak menunjukkan bahwa menshalati muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama salaf yang meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan larangan mensholatinya.

Selanjutnya, taruhlah seandainya sholat jenazah tadi tidak boleh dilaksanakan, apakah ini juga berarti seseorang tidak boleh memohon rahmat dan maghfirah baginya –berdasarkan pandangan kita bahwa dia masih seorang muslim-.

Singkat kata, penolakan sebagian ulama salaf dalam menshalati sebagian kaum muslimin pelaku bid’ah, tidaklah membatalkan keabsahan mensholatkan mereka. Sebenarnya mereka (ulama salaf) melakukan hal ini (tidak turut menshalati, pent.) dikarenakan termasuk dalam kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan si mayit agar orang-orang yang sepertinya mendapatkan pelajaran.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam terhadap seorang lelaki yang tidak disholatinya. Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak menshalatinya? Sebabnya adalah, karena si mayit itu menyembunyikan beberapa bagian dari harta ghanimah untuk dirinya sendiri. Keengganan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk mensholatinya adalah lebih penting daripada keengganan para ulama salaf yang melaksanakan hal ini, namun hal ini tidaklah meniadakan atau membatalkan keabsahan mensholati muslim pelaku bid’ah.

Dari sini, kiranya perlulah diteliti siapakah yang dimaksud dengan mubtadi’ itu dan siapakah orang kafir itu. Ada pertanyaan yang muncul dalam pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang yang jatuh ke dalam amalan kafir maka dengan serta merta ia menjadi kafir?? Dan apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid’ah dengan serta merta ia menjadi mubtadi’ ataukah tidak???

Jika jawabannya tidak, maka kita dapat lanjut melihat kepada subyeknya. Jika subyeknya tidak jelas maka perlu diklarifikasi. Saya akan mengulang permasalahan yang menyangkut pertanyaan ini dengan beberapa tambahan terperinci…

Apakah yang dimaksud dengan bid’ah??? Bid’ah ialah perkara baru yang menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan pelakunya melakukan bid’ah ini dengan bermaksud menambah taqarub (pendekatan diri) kepada Alloh Jalla wa ‘Ala.

Lantas, apakah setiap orang yang melakukan kebid’ahan dengan serta merta menjadi mubtadi’??? Saya ingin jawaban singkat, ya atau tidak???

Penanya :

Tidak!

Syaikh :

Kalau begitu siapakah mubtadi’ itu???

Penanya :

Seseorang yang telah didatangkan padanya hujjah yang nyata dan meyakinkan, namun ia tetap bersikeras melaksanakan bid’ahnya.

Syaikh :

Ahsan (baik). Jadi, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi –yang disebutkan tidak boleh kita bertarahum kepada mereka-, apakah hujjah telah ditegakkan kepada mereka??? Allohu a’lam. Lantas apa dasar prinsip tentang mereka??? Apakah mereka muslim atau kafir???

Penanya :

Muslim…

Syaikh :

Prinsip dasarnya adalah mereka muslim! Oleh karena itu boleh bertarahum kepada mereka. Prinsip dasarnya sekali lagi adalah kita boleh memohon maghfiroh dan rahmat bagi mereka. Bukankah ini masalahnya??? Jadi –dengan demikian- masalah ini telah selesai. Kita tidak boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu madzhab bahwa tarahum terhadap fulan dan polan, atau ulama ini dan itu dari kaum muslimin adalah tidak boleh, baik secara umum maupun mu’ayan (spesifik).

Mengapa??? Dengan dua alasan yang tersimpulkan dari jawabanku tadi. Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan kedua adalah, kalaupun seandainya kita telah tahu bahwa mereka adalah pelaku bid’ah, namun kita belum tahu apakah hujjah sudah ditegakkan atas mereka ataukah belum, dan kita tidak tahu apakah mereka masih bersikeras melakukan kebid’ahannya dan melanjutkan kesesatannya ataukah tidak.

Karena itu saya katakan : diantara kesalahan fatal pada hari ini adalah, para pemuda muslim yang multazim (komitmen) dan mutamassikin (berpegang teguh) dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, disebabkan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah tanpa mereka sadari. Secara otomatis, berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak untuk menvonis mereka sebagai mubtadi’ dikarenakan mereka menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah (karena madzhab baru yang mereka adopsi ini, pent.)[8]. Kendati demikian, saya takkan menyelisihi madzhabku sendiri [9]

Prinsip dasar yang berkenaan dengan pernyataan mereka (orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi, pent.) adalah, bahwa mereka masih muslim dan mereka tidak bermaksud untuk mengada-adakan suatu bid’ah serta mereka tidak menolak hujjah yang ditegakkan kepada mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan kesalahan di saat mereka mencari kebenaran. Jika kita sadar dan faham akan hal ini, niscaya kita akan selamat dari masalah yang tengah merebak dewasa ini.

Serupa dengan keadaan (para pemuda ini, pent.) adalah jama’ah yang dikenal dengan jama’ah takfir wal hijrah[10] di Mesir, yang fikrahnya tersebar sampai masuk ke Suriah di saat saya masih di sana, bahkan hingga saat ini. Kami memiliki beberapa ikhwan di sana yang (manhajnya) berada di atas al-Qur’an dan as-Sunnah –atau yang kita sebut sebagai salafiy- yang turut terpengaruh oleh dakwah batil ini, sampai-sampai mereka meninggalkan sholat jama’ah, bahkan juga sholat jum’at. Mereka biasanya sholat di rumah-rumah mereka sampai pada suatu hari kami mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan mereka.

 


[8]. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu. Mereka pada hakikatnya bermaksud untuk membela sunnah dan memerangi bid’ah, namun mereka melakukannya dengan menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, dan amalan yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah ini adalah suatu kebid’ahan. Jadi, mereka berupaya memerangi bid’ah dengan bid’ah pula. Mereka menuduh kepada orang yang terjerumus kepada perbuatan bid’ah sebagai ahlul bid’ah padahal mereka sendiri juga terjerumus ke dalam kebid’ahan. Lantas, dengan demikian maka suatu hal yang konsisten dan logis apabila mereka juga digolongkan sebagai ahlul bid’ah, walaupun mereka tidak bermaksud melakukannya, bahkan mereka berupaya memeranginya. Jadi, apa bedanya mereka dengan orang-orang yang terjerumus ke dalam kebid’ahan yang mana mereka juga tidak sadar akan kebid’ahannya, mereka mencari al-Haq namun mereka terjerumus. Mudah-mudahan mereka mau berfikir…
[9]. Yakni madzhab ahlus sunnah, yang telah ditegaskan oleh syaikh bahwa “tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kekufuran atau kebid’ahan maka dengan serta merta orang itu menjadi kafir atau mubtadi’

[10]. Jama’ah Takfir wal Hijrah pada hakikatnya adalah sempalan dari Ikhwanul Muslimin yang tidak puas melihat metode perjuangan Ikhwanul Muslimin yang keluar masuk parlemen dan bermajlis dengan kaum kuffar. Mereka ini adalah khowarij gaya baru yang mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka. Prinsip mereka sama dengan haddadiyah, yaitu mereka akan mengkafirkan siapa saja yang tidak mau mengkafirkan orang yang mereka kafirkan. Ciri khas mereka adalah takfir (pengkafiran) dan hajr (pemboikotan). Tokoh mereka adalah DR. Umar Abdurrahman yang kini sedang dipenjara di Mesir. Jama’ah ini berkaitan erat dengan gerakan-gerakan ekstrimis yang mengangkat slogan takfir dan tafjir dengan dalil jihad. Banyak sekali tokoh-tokoh yang dulunya salafiyin yang kini terpengaruh dengan dakwah ini, diantaranya adalah Abu Muhammad ‘Ashim al-Maqdisy, Abdul Mun’im Mustofa Halimah Abu Basyir, dan lain lain.


0 komentar:

Posting Komentar

BUDAYAKAN BERKOMENTAR
SARAN DAN KRITIK MENBANTU SAYA DALAM PENULISAN BLOG SELANJUT NYA