003


 

HAKIKAT BID’AH DAN KUFUR

TANYA JAWAB BERSAMA
AL-IMAM AL-MUHADDITS

MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU

 

Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Rekaman ini merupakan Silsilah Fatawa oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullahu yang direkam oleh Abu Laila al-Atsari pada 7 Sya’ban 1413 yang bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1993. Syaikh Nashir diajukan beberapa pertanyaan penting oleh para pemuda dari Uni Emirat Arab (UEA), semoga dapat memberikan manfaat bagi umat.

 

Penanya :

Apa pendapat Anda, wahai syaikh, tentang orang-orang yang tidak memperbolehkan tarahum [1] kepada orang-orang yang menyelisihi i'tiqod salaf, seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi serta orang-orang yang semisal mereka dari (ulama) salaf?[2] Juga tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna dan Sayyid Quthb, mengingat Anda telah mengetahui dengan baik apa yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyyah dan Sayyid Quthb dalam bukunya Fii Zhilaali al-Qur’an???

Syaikh :

Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh kaum muslimin dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu’ (cabang) dari i'tiqod yang dimiliki oleh seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah ma’ruf (diketahui) –sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendo’akan : “semoga Alloh merahmati dan mengampuni mereka”. Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim (kafir) –semoga Alloh tidak mengizinkan hal ini-, maka tarahum tidaklah diperbolehkan, karena rahmat diharamkan bagi orang kafir. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi.

Penanya :

Namun Syaikh, Mereka mengatakan bahwa hal ini termasuk bagian dari manhaj salaf, yang mana mereka tidak melakukan tarahum terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah). Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi dianggap sebagai mubtadi’ dan mereka (para salaf) tidak melakukan tarahum dengan mereka.

Syaikh :

Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat atau tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi seluruh orang kafir. Jika (jawabanku tadi, pent.) ini benar, maka pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar (hujjah). Jika ini (jawaban saya) tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar dan bisa didiskusikan lebih lanjut…

Bukankah mereka yang telah divonis oleh sebagian ulama sebagai mubtadi’, mereka tetap disholati? Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita (tetap) menegakkan sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir.[3] Kita juga menshalati orang yang shalih maupun orang yang fajir. [4]
Adapun orang kafir tidak boleh dishalati.

Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi, mau tidak mau, haruslah disebut sebagai ahlul bid’ah.[5] Jadi, haruskah mereka disholati atau tidak?...

Saya sebenarnya tidak berkeinginan untuk mendiskusikan hal ini kecuali karena terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka tetap harus disholati, maka jawabannya berhenti sampai di sini, pembahasan selesai dan tak ada lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi. Namun jika (dijawab) tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk diskusi masih terbuka dan dapat dilanjutkan kembali…

 


[1] Tarahum adalah memohonkan rahmat bagi orang yang telah meninggal seperti ucapan rahimahullahu.

[2] Mungkin yang dimaksud penanya adalah gerakan Haddadiyah yang diusung oleh Abu Muhammad al-Haddad dari Yaman yang menyebarkan pemahamannya dari semenjak berdirinya hingga saat ini yang menyusup masuk ke dalam barisan salafiyin. Mereka dikenal sebagai orang yang fanatik dan ghuluw serta mereka mengklaim dan merasa satu-satunya yang berada di atas al-Haq, manhaj salafi yang sesungguhnya dan selain mereka adalah sesat. Di antara ciri mereka sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi hafizhahullahu di dalam risalah ringkasnya yang berjudul Mumayyizat al-Haddadiyah adalah –dengan beberapa perubahan dan sedikit tambahan- :

  1. Mereka membenci para ulama salafi zaman ini, merendahkan, membodoh-bodohkan, menvonis sesat mereka dan melakukan kedustaan atas nama mereka.

  2. Mereka berpendapat bahwa siapa saja yang jatuh ke dalam kebid’ahan maka ia adalah mubtadi’. Oleh karena itu an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnul Jauzi, Abu Hanifah dan selain mereka –rahimahumullahu jami’an- menurut mereka adalah mubtadi’ yang sesat.

  3. Mereka mentabdi’ (menvonis bid’ah) siapa saja yang tidak turut mentabdi’ orang-orang jatuh ke dalam kebid’ahan. Menurut mereka tidak cukup mengatakan, “pada diri fulan ada faham asy’ariyah” namun harus mengatakan “mubtadi’” atau apabila tidak, maka akan diperangi, dihajr, dan dibid’ahkan orang yang tidak mau melakukannya.

  4. Mereka mengharamkan tarahum (mendoakan rahmat) kepada ahlul bid’ah secara mutlak, baik rafidhi, qodari, jahmi maupun seorang ‘alim yang tergelincir ke dalam kebid’ahan.

  5. Mereka mentabdi’ siapa saja yang bertarahum kepada orang-orang semisal asy-Syaukani, Abu hanifah, Ibnul Jauzi, Ibnu Hajar dan lain lain –rahimahumullahu-

  6. Ta’ashshub al-a’maa (fanatic buta) dan ghuluw di dalam memuji dan membela tokoh-tokoh mereka.

  7. Mudah mencela dan mengumbar makian terhadap siapa saja yang menyelisihi mereka.

  8. Membakar dan merusakkan buku-buku para ulama yang menurut mereka menyimpang dan sesat.

Syaikh Salim al-Hilali dan Syaikh Muhammad Musa rahimahumallahu telah melansir akan menyusupnya faham ini di barisan para pemuda salafiyin tanpa mereka sadari. Dan siapa saja yang terdapat padanya tanda-tanda (alamat) sebagaimana disebutkan di atas, maka dirinya telah tersusupi oleh faham haddadiyah dan hal ini adalah suatu kenyataan yang terdapat di lapangan.
[3]. Berkata asy-Syaikh Abdul Qodir al-Arna’uth rahimahullahu di dalam al-Wajiz fi Manhajis Salaf : “Termasuk diantara aqidah salaf adalah, sholat boleh di belakang setiap orang yang baik maupun yang fajir selama zhahirnya masih benar…” kemudian beliau berkata pada akhir risalah : “Inilah Aqidah Salaf Sholih yang telah disepakati oleh sejumlah besar para ulama, diantaranya adalah Abu Ja’far ath-Thahawi, yang telah disyarah aqidahnya oleh Ibnu Abil Izz al-Hanafi salah seorang murid Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, yang dinamakan dengan Syarh Aqidah ath-Thahawiyah. Diantara mereka juga Abul Hasan al-Asy’ari di dalam kitabnya al-Ibanah ‘an Ushulid Diyaanah, yang di dalamnya terhimpun aqidah beliau yang terakhir. Termasuk pula tulisan tentang aqidah salafus shalih adalah apa yang ditulis oleh Ash-Shabuni dalam kitabnya Aqidah Salaf Ashabul hadits, dan juga diantaranya adalah Muwafiquddin Abu Qudamah al-Maqdisy al-Hanbali dalam kitabnya Lum’atul I’tiqod al-Haadi ila Sabilir Rosyad, dan selain mereka dari para ulama yang mulia. Semoga Allah membalas mereka semua dengan kebaikan
[4]. Berkata al-Imam al-Mubajjal Ahmad bin Hanbal rahimahullahu di dalam Ushulus Sunnah, poin terakhir, “Dan barangsiapa yang meninggal dari ahli kiblat yang muwahid (mentauhidkan Alloh) maka dia disholati, dimohonkan ampunan atasnya, dan kami tidak meninggalkan sholat atasnya dikarenakan dosa-dosa yang dilakukannya baik besar maupun kecil dan urusannya adalah diserahkan kepada Alloh Azza wa Jalla” (lihat : Aqo’id A`immatis Salaf, penghimpun : Ahmad Fawwaz Zamroli, Darul Kutub al-‘Arobi, cet. I, 1415 H, Beirut, hal. 36-37), Beliau juga berkata di dalam as-Sunnah allati tufiya ‘anha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pada poin ke-6 : “Dan mensholati siapa saja yang meninggal dari ahli kitab” (lihat : idem, hal, 38). Dan hal ini merupakan kesepakatan para ulama salaf.
[5]. Bukanlah maksud Syaikh di sini menyetujui pendapat mereka bahwa orang-orang yang disebut di pertanyaan pertama tadi seluruhnya adalah ahlul bid’ah. Namun syaikh di sini berusaha menunjukkan pengingkaran akan madzhab baru yang mengharamkan tarahum ini kepada muslim yang telah meninggal.


0 komentar:

Posting Komentar

BUDAYAKAN BERKOMENTAR
SARAN DAN KRITIK MENBANTU SAYA DALAM PENULISAN BLOG SELANJUT NYA