HAKIKAT BID’AH DAN KUFUR
TANYA JAWAB BERSAMA MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
Penanya : Apa pendapat Anda, wahai syaikh, tentang orang-orang yang tidak memperbolehkan tarahum [1] kepada orang-orang yang menyelisihi i'tiqod salaf, seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi serta orang-orang yang semisal mereka dari (ulama) salaf?[2] Juga tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna dan Sayyid Quthb, mengingat Anda telah mengetahui dengan baik apa yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyyah dan Sayyid Quthb dalam bukunya Fii Zhilaali al-Qur’an??? Syaikh : Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh kaum muslimin dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu’ (cabang) dari i'tiqod yang dimiliki oleh seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah ma’ruf (diketahui) –sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendo’akan : “semoga Alloh merahmati dan mengampuni mereka”. Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim (kafir) –semoga Alloh tidak mengizinkan hal ini-, maka tarahum tidaklah diperbolehkan, karena rahmat diharamkan bagi orang kafir. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi. Penanya : Namun Syaikh, Mereka mengatakan bahwa hal ini termasuk bagian dari manhaj salaf, yang mana mereka tidak melakukan tarahum terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah). Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi dianggap sebagai mubtadi’ dan mereka (para salaf) tidak melakukan tarahum dengan mereka. Syaikh : Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat atau tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi seluruh orang kafir. Jika (jawabanku tadi, pent.) ini benar, maka pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar (hujjah). Jika ini (jawaban saya) tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar dan bisa didiskusikan lebih lanjut…
Bukankah mereka yang telah divonis
oleh sebagian ulama sebagai mubtadi’, mereka tetap disholati?
Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf
adalah, bahwa kita (tetap) menegakkan sholat di belakang muslim yang
shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang
fajir.[3]
Kita juga menshalati orang yang shalih maupun orang yang
fajir.
[4] Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi, mau tidak mau, haruslah disebut sebagai ahlul bid’ah.[5] Jadi, haruskah mereka disholati atau tidak?... Saya sebenarnya tidak berkeinginan untuk mendiskusikan hal ini kecuali karena terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka tetap harus disholati, maka jawabannya berhenti sampai di sini, pembahasan selesai dan tak ada lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi. Namun jika (dijawab) tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk diskusi masih terbuka dan dapat dilanjutkan kembali…
[1] Tarahum adalah memohonkan rahmat bagi orang yang telah meninggal seperti ucapan rahimahullahu. [2] Mungkin yang dimaksud penanya adalah gerakan Haddadiyah yang diusung oleh Abu Muhammad al-Haddad dari Yaman yang menyebarkan pemahamannya dari semenjak berdirinya hingga saat ini yang menyusup masuk ke dalam barisan salafiyin. Mereka dikenal sebagai orang yang fanatik dan ghuluw serta mereka mengklaim dan merasa satu-satunya yang berada di atas al-Haq, manhaj salafi yang sesungguhnya dan selain mereka adalah sesat. Di antara ciri mereka sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi hafizhahullahu di dalam risalah ringkasnya yang berjudul Mumayyizat al-Haddadiyah adalah –dengan beberapa perubahan dan sedikit tambahan- :
Syaikh Salim al-Hilali
dan Syaikh Muhammad Musa rahimahumallahu telah
melansir akan menyusupnya faham ini di barisan para pemuda salafiyin
tanpa mereka sadari. Dan siapa saja yang terdapat padanya
tanda-tanda (alamat) sebagaimana disebutkan di atas, maka
dirinya telah tersusupi oleh faham haddadiyah dan hal ini
adalah suatu kenyataan yang terdapat di lapangan. |
003
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
BUDAYAKAN BERKOMENTAR
SARAN DAN KRITIK MENBANTU SAYA DALAM PENULISAN BLOG SELANJUT NYA